Dalil dan Cara Sujud Sahwi (2 Sujud Sebelum Salam Pengganti Bagian Sholat yang Terlewatkan)

Sujud maksudnya ketundukan baik itu menundukan kepala ke tempat yang lebih rendah maupun sesuatu perbuatan yang mengisyaratkan kepada ketundukan itu seorang diri, contohnya ketaatan.

sebaliknya sahwi maksudnya kurang ingat, ialah meninggalkan suatu dengan tidak terencana. jadi sujud sahwi merupakan sujud dalam shalat yang dicoba karna terdapat salah satu perbuatan shalat yang tertinggal secara tidak terencana.

dalil sujud sahwi (2 kali sujud) :

contoh trik melaksanakan sujud sahwi saat sebelum salam dipaparkan dalam hadits ‘abdullah bin buhainah,
فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

“setelah dia menyempurnakan shalatnya, dia sujud 2 kali. kala itu dia bertakbir pada tiap hendak sujud dalam posisi duduk. dia jalani sujud sahwi ini saat sebelum salam. ” (hr. bukhari nomor. 1224 dan juga muslim nomor. 570)

contoh trik melaksanakan sujud sahwi seusai salam dipaparkan dalam hadits abu hurairah,
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ

“lalu dia shalat 2 rakaat lagi (yang tertinggal) , kemudia dia salam. seusai itu dia bertakbir, kemudian bersujud. setelah itu bertakbir lagi, kemudian dia bangkit. setelah itu bertakbir berulang, kemudian dia sujud kedua kalinya. seusai itu bertakbir, kemudian dia bangkit. ” (hr. bukhari nomor. 1229 dan juga muslim nomor. 573)

sujud sahwi seusai salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dipaparkan dalam hadits ‘imron bin hushain,
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.

“kemudian dia juga shalat satu rakaat (menaikkan raka’at yang kurang tadi). kemudian dia salam. sehabis itu dia melaksanakan sujud sahwi dengan 2 kali sujud. setelah itu dia salam lagi. ”
(hr. muslim nomor. 574)

hukum sujud sahwi

madzhab hanafi
harus dan juga berdosa untuk siapa yang meninggalkannya namun tidak membatalkan shalat. dalil mereka sebagaimana diriwayatkan dari abu said al - khudri bahwasannya rasulullah saw bersabda : “jikalau salah satu diantara kamu ragu - ragu dalam shalatnya sampai - sampai ia tidak mengenali sudah memperoleh berapa rakaat, 3 atu 4 rakaat hingga, sebaiknya ia menyirnakan keragu - raguannya dan juga menguatkan keyakinannya setelah itu sebaiknya ia sujud 2 kali saat sebelum salam, seandainya ia telah shalat sebanyak 5 rakaat shalatnya senantiasa sah”

madzhab hanafi
memaknai kalimat perintah dalam hadits tersebut bagaikan perintah yang harus dilaksanakan hingga dari itu mereka mengharuskan sujud sahwi untuk yang kurang ingat dalam mengerjakan rukun ataupun kewajiban dalam shalat.

madzhab syafi‘i
cuma harus dalam kondisi tertentu ialah kala imam melaksanakan sujud sahwi hingga dalam kondisi serupa ini makmum harus melaksanakannya karna menjajaki imam, jikalau makmum tidak mengerjakannya hingga shalatnya batal dan juga harus menurutnya mengulang shalat berulang. jikalau imam tidak melaksanakan sujud sahwi hingga bukanlah harus untuk makmum buat melaksanakannya melainkan hukumnya berbeda jadi sunnah dan juga sunnah ini cuma berlaku buat pribadi orang tiap - tiap.

madzhab maliki
sunnah baik itu untuk imam ataupun pribadi orang tiap - tiap.

madzhab hambali
harus cuma kala seorang meninggalkan rukun maupun kewajiban - kewajiban dalam shalat, sunnah bila meniggalkan tidak hanya 2 perihal tersebut.

tata trik sujud sahwi
sujud sahwi yakni sujud 2 kali dengan mengucapkan takbir kala merendahkan kepala sampai memegang lantai setelah itu mengangkatnya lagi sembari mengucapkan takbir, di sujud yang kedua pula serupa sujud kesatu setelah itu duduk dan juga salam, tata trik ini dicoba untuk yang mengerjakan sujud sahwi saat sebelum salam. ada juga yang berkata sujud sahwi dicoba sehabis salam hingga diawali dari duduk.

para pakar fikih berubah komentar menimpa tempat sujud sahwi, apakah dicoba sehabis salam ataupun saat sebelum salam. madzhab hanafi berkata sujud sahwi dicoba oleh seorang yang shalat sehabis salam kekanan aja, setelah itu membaca tasyahhud sehabis 2 kali sujud dan juga salam sehabis tasyahhud

jikalau tidak membaca tasyahhud hingga dia telah meninggalkan perihal yang harus namun shalatnya senantiasa legal, dan juga sehabis tasyahhud sujud sahwi, harus menurutnya salam, jikalau dia tidak salam hingga telah meninggalkan perihal yang harus.

apakah harus bernazar kala sujud sahwi?
sebagian dari ulama fikih hanafi tidak mengharuskan hasrat, karna sujud sahwi terdapat buat membetulkan ketiadaan yang terdapat dalam shalat, dan juga bukanlah harus bernazar di tiap bagian - bagian yang temasuk dalam satu kesatuan serupa shalat hingga, sujud sahwi tidak harus menurutnya hasrat. sebaliknya sebagian yang lain mengharuskan hasrat, karna itu pula tercantum shalat dan juga bukanlah legal shalat tanpa hasrat, sebagaimana wajibnya hasrat buat sujud tilawah ataupun sujud syukur.

sebaliknya madzhab syafi‘i berkata bahwasannya sujud sahwi yakni sujud 2 kali serupa dalam shalat dikerjakan saat sebelum salam, sehabis tasyahhud dan juga shalawat atas nabi saw, bernazar di dalam hati tidak diucapkan dengan lisan, karna berdialog dalam shalat mampu membatalkan shalat.

madzhab maliki berkata kalau sujud sahwi ialah 2 sujud dan juga bertasyahhud sehabis 2 sujud tanpa doa dan juga shalawat keatas nabi saw, jikalau sujud sahwi dikerjakan sehabis salam hingga dia wajib sujud dan juga bertasyahhud dan juga harus mengulangi salam kebali, seandainya dia tidak mengulangi salamnya hingga shalatnya tidak batal.

madzhab hambali: sujud sahwi ialah diawali dari takbir setelah itu sujud 2 kali sehabis salam maupun saat sebelum salam. cuma aja mereka berkata bahwasannya sujud sahwi dicoba saat sebelum salam merupakan lebih baik kecuali dalam 2 perihal ialah:

kesatu: kala kurang maupun kelebihan rakaat dalam shalat, hingga dia wajib memenuhi kekurangannya setelah itu sujud sehabis salam.

kedua: kala imam ragu - ragu menimpa sesuatu perihal di dalam shalat, setelah itu dia menyirnakan keragu - raguannya dan juga menguatkan piihannya hingga dalam perihal ini sujud sahwi lebih baik dicoba sehabis salam.

sebab - sebab mengerjakan sujud sahwi

kala meninggalkan teks fatihah
mengeraskan teks di 2 rakaat terakhir
meninggalkan tuma’ninah
meninggalkan duduk yang harus dalam shalat, yakitu seluruh duduk kecuali duduk tasyahhud akhir. benda siapa meninggalkan duduk tasyahhud dini ataupun duduk diantara 2 sujud hingga menurutnya sujud sahwi
meninggalkan teks tasyahhud kesatu dan juga kedua
memindahkan rukun teks dari satu tempat ke tempat yang lain, serupa membaca fatihah kala ruku, membaca tasyahhud kala sujud dan juga lain sebagainya, kecuali membaca surah saat sebelum fatihah hingga tidak harus menurutnya sujud sahwi.
ragu - ragu dalam jumlah rakaat shalat
meninggalkan perihal yang sunah dalam shalat bukanlah harus sujud sahwi melainkan terdapat sebagian perihal yang masuk pengecualian bagi masing - masing madzhab, serupa doa kunut kala shalat subuh dan juga shalat witir di pertengahan bulan ramadhan dan juga itu bagi madzhab syafi’i. sebaliknya ulama fikih yang lain cuma memasukkan doa kunut diwaktu shalat witir aja.

apakah sujud sahwi cuma dicoba kala seorang cuma kurang ingat satu kali ataupun lebih?
para ulama setuju, untuk siapa aja yang kurang ingat selalu ataupun berulang kali lebih dari satu kali di dalam shalat hingga kesemua itu pula tercantum tipe kurang ingat. jadi, cukup menurutnya sujud sahwi, meski banyaknya kelupaan tersebut bukan penggalan dari shalat, serupa berdialog ataupun membalas salam dengan tidak terencana.

terdapat pula sebagian yang mengatakan kalau jumlah sujud sahwi didefinisikan oleh jumlah tempat - tempat yang dia kurang ingat. wallahu a‘lam bi’s s - shawwâb

teks dalam sujud sahwi terdapat 3 komentar:
1. do’a kala sujud sahwi
sebagian ulama menyarankan do’a ini kala sujud sahwi,
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

“subhana man laa yanaamu wa laa yas - huw” (maha suci dzat yang tidak bisa jadi tidur dan juga kurang ingat).

2. bacaannya sama dengan sujud dalam shalat:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

“subhaana robbiyal a’laa” [maha suci allah yang maha tinggi]

ataupun:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

“subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy. ” [maha suci engkau ya allah, rabb kami, dengan seluruh pujian kepada - mu, ampunilah dosa - dosaku]

jikalau dia telah mengucapkan salam kedua hingga telah gugur kewajibannya buat mengerjakan sujud sahwi namun jikalau dia mengerjakan salam yang kedua dengan segaja hingga dia telah berdosa karna meninggalkan yang harus.






(sumber: pondokhabib. wordpress. com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.